


- KPU Siapkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih
- Empat Pasar Rakyat Diresmikan Bupati Kediri
- Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Timur Tinjau Lokasi Penemuan Arca
- Jaga Kelestarian, 5 Arca Temuan dari Puncu Akan Dipindahkan ke Museum Kabupaten
- Pengrajin Barongan Tuai Berkah Saat Pandemi Covid
- Cegah Penyakit Tetelo, DKPP Bantu 225 Ribu Vaksin ND
- Komunitas Wilis Lestari Kediri Tanam Ratusan Pohon di Sekitar Sumber Air Kajar
- Pemkab Kediri Siapkan RS Darurat Covid-19
- Bambu Melimpah Disulap Menjadi Aneka Kerajinan Anyaman dan Mebeler
- Pemkab Kediri Berlakukan PPKM, Berharap Mampu Mengurangi Risiko Penularan Covid-19
ASTAGA... TUKANG CAT MOBIL DI WILAYAH PARE, DITANGKAP POLISI KARENA MENGEDARKAN SABU
Random Video
Pengedar sabu ditangkap anggota polsek pare. Petugas unit reskrim Polsek Pare / Kabupaten Kediri berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka
Polisi berhasil mengamankan sabu sabu seberat lebih dari 25 gram. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Pare , mereka adalah kasidi - warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Hendrik Suko Widodo (36) - warga Kelurahan Pare - kecamatan pare
Kedua pelaku inipun mengaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari bisnis haram ini. Kapolsek pare , Iptu I Nyoman Sugita mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut informasi dari masyarakat. Petugas unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu petugas unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi yang berprofesi sebagai tukang cat mobil di rumahnya dan petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0 koma 37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel. Kasidi yang tak berkutik pada saat diamankan mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian mengintrogasi Kasidi asal muasal mendapatkan barang bukti tersebut. Kasidi mengaku membeli dari Hendrik Suko Widodo - warga Kelurahan Pare yang bekerja sebagai catering makanan. Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Hendrik Suko Widodo.
Dari tangan Hendrik petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 25 koma 52 gram yang sudah dimasukkan kedalam 4 plastik klip , serta uang tunai senilai 1 juta. Hendrik berhasil kita amankan dirumahnya berserta barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamarnya, ungkap Kapolsek Pare - Iptu I Nyoman Sugita.
Kapolsek Pare menambahkan bahwa dari pengakuannya, tersangka Hendrik mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari Surabaya. Ia membeli sabu-sabu 1 gram seharga 1 juta, kemudian oleh Hendrik dijual lagi 1 gram seharga 1,2 juta.
