- Pantau Arus Mudik, Mas Dhito Siapkan ATCS Untuk Urai Kemacetan
- First Landing Bandara Internasional Dhoho Diawali Citilink, Mas Dhito : Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri Lakukan Sidak Pasar dan Toko Bahan Pokok
- Pondok Ramadhan Terakhir, Menambah Ilmu yang Bermanfaat
- Mas Dhito: Bandara Dhoho Efektif Beroperasi 5 April 2024
- Stok Bahan Pokok Aman dan Tercukupi, Harga Mulai Melandai
- Jelang Lebaran, Mbak Cicha Pimpin Kegiatan Pasar Murah dan Pembagian Suvenir
- Baznas Kabupaten Kediri Salurkan 1.000 Bantuan untuk Anak Yatim
- Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Mas Dhito Dampingi Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri
Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kediri. Acara tersebut bertempat di ruang Joyoboyo (31/7/2023).
Mengingat sangat pentingnya acara tersebut, Dinas Kominfo mengundang para narasumber yang sangat kompeten dibidangnya masing-masing. Terkait siaran pers materi disampaikan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, sedangan UU ITE oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Tujuan Bimtek kali ini adalah memberikan pemahaman bagi peserta mengenai bagaimana membuat siaran pers yang dapat memenuhi unsur jurnalistik dan informatif sebagai upaya untuk meningkatkan potensi peserta.
Dijelaskan oleh kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si, bahwa sudah tidak bisa dipungkiri lagi saat ini kita telah memasuki era digitalisasi. Dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat langsung tersampaikan kepada masyarakat.
"Mas Dhito menyampaikan bahwa kita telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya manusia yang ada", kata Ilham.
Menurutnya, masih banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, sebagai pemerintah sangat perlu memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.
"Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE", terang Ilham.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuda Virdana Putra, S.H. menjelaskan sanksi pindana terkait UU ITE, dimana pada kasus ini terdapat jejak digital.
"Dan jejak digital tersebut sangat mudah sekali untuk ditracking, jadi harus mikir dua kali dahulu sebelum menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kebenarannya", jelasnya.
Menurut pengalaman Yuda panggilan akrab Kasi Pidsus, dalam penanganan kasus UU ITE biasanya para pelaku mengaku hanya iseng saja namun, karena keisengannya tersebut masuk perkara hukum pidana dan mengakibatkannya menjadi tersangka.
"Saya berpesan kepada masyarakat, harus bijak dalam menggunakan media sosial apapun itu agar tidak terjerat UU ITE", pesannya.
Acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan dengan pemberian materi yang pertama oleh Moch. Taufiq Ismail, S.H. dan Yuda Virdana Putra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dilanjutkan oleh Narasumber ke dua oleh Bambang Iswahyudi Ketua PWI Kediri terkait siaran pers.
Berita Terkait
- Nguri-nguri Kebudayaan, Desa Tempurejo Gelar Grebek Suro
- Memperingati Tahun Baru Islam 1445 H, Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Kirab Budaya Ke-3
- Serahkan SK PPPK Mas Dhito Himbau Agar Tidak Gunakan LPG 3 Kg
- 2024, Mas Dhito Bakal Naikkan Insentif Guru PAUD 50 Persen
- Datangi Agen dan Pangkalan, Mas Dhito Larang Peternak Gunakan Elpiji Melon
- Mas Dhito Minta Lintas OPD Bersinergi Sukseskan Pembangunan Stadion
- Ngadiluwih Bersinergi' Semarakan HUT RI ke-78
- Beri Motivasi, Mas Dhito Ajak Puluhan Siswa SMPN 2 Pare Menginap di Rumah Dinas
- Mas Dhito Ingatkan OPD Segera Bentuk UPZ
- Mas Dhito Bagikan Bendera Merah Putih di Jumat Ngopi
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article