616 Warga Ikuti Program Relaksasi Iuran JKN-KIS

By Dinas Kominfo Kab. Kediri18 Nov 2020, 18:00:09 WIB Kesehatan, Sosial dan Lingkungan Hidup
616 Warga Ikuti Program Relaksasi Iuran JKN-KIS

Menunggak iuran JKN-KIS, sebanyak 616 keluarga di wilayah Kediri mengikuti program relaksasi iuran. Kesempatan untuk mendaftarkan diri dalam program ini pun masih dibuka hingga akhir tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh PPS Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Ulan Nahdhiyah pada ‘Ngobrolin JKN-KIS’ di Hotel Bukit Daun Kediri.

“Tunggakan yang berhasil direlaksasi mencapai 238 juta rupiah dari 700 pendaftar. Dari hasil evaluasi program ini dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Ulan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan kebijakan keringanan iuran JKN-KIS kepada peserta yang menunggak. Lewat Relaksasi Iuran, peserta yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran selama enam bulan dan satu bulan berjalan saja.

Sisa tunggakannya kemudian dapat dibayar dengan mencicil hingga bulan Desember tahun 2021. Kepada segenap awak media yang hadir, Ulan menyampaikan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Relaksasi melalui kanal layanan virtual BPJS Kesehatan.

“Periode masih ada satu bulan lebih untuk mendaftar. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya diharapkan dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) Kediri di 081-232-006-234, atau Care Center 1500-400,” tambah Ulan.

Selain dimanfaatkan oleh peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera, program Relaksasi Iuran juga kerap dimanfaatkan oleh peserta yang hendak turun kelas. Sebagaimana diketahui, kepesertaan aktif selama ini menjadi salah satu syarat perubahan data kepesertaan JKN-KIS. Oleh karena itu, tidak sedikit peserta JKN-KIS yang mengikuti program ini untuk turun kelas.

“Beberapa peserta juga mengurus relaksasi untuk kemudian turun kelas. Setelah membayar relaksasi, kepesertaan aktif dan bisa turun kelas. Untuk yang menunggak dan hendak turun kelas untuk kedepannya, program ini bisa menjadi alternatif solusi. Untuk memastikan kita bebas dari resiko biaya saat sakit, pastikan bahwa JKN-KIS tetap aktif,” tutup Ulan. (Kominfo/ng,tee,tj,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox