- Penguatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa di Kecamatan Ngasem: Sinergi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Dukung Peningkatan Produksi Ternak, TMMD Ke-122 Bersama DKPP Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi di Desa Pagung
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
- Hadiri Jombang Fest 2024, Pjs Bupati Kediri Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Jombang
- Sinergi TNI dan Pemkab Kediri Tingkatkan Produktivitas Petani Lewat Pelatihan Membuat Pupuk Organik dalam Program TMMD ke-122
- Seluruh Runners Kelud Vertical Challenge Kagum dengan Keindahan Kelud
- Kenalkan Program Organik, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Modern
- Pemkab Kediri Gelar Upacara HUT ke-79 Jatim: Perkuat Desa Mandiri dan Tekan Kemiskinan
- Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
- Perkuat Keamanan Siber di Daerah, Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ikut Berpartisipasi dalam Launching CSIRT
Diskopusmik Buka Pendaftaran Program Bantuan Produktif Pelaku UKM Gelombang II
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.
Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengatakan, para pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.
"Sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro," ujar S. Zuchri.
Masih katanya, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta pertahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.
Lantas, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan. Merupakan penduduk Kabupaten Kediri dibuktikan dengan KTP Elektronik. Memillki uzin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Desa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. Bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I.
Sedangkan persyaratannya, Photo Copy (PC) E-KTP Kabupaten Kediri. Mengisi Form Pengajuan bantuan Usaha Mikro dan Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload/unduh di website: bit.ly/bpumkabkediri.
FC Buku Tabungan/Rekening atas nama pemohon. FC Saldo Rekening terbaru bulan Agustus/September 2020 dengan saldo dibawah 2 juta. FC Perizinan (P-IRT/SIUP/NJB/IUMK) atau Surat Keterangan Usaha ASLI dari Desa dengan mengetahui Kecamatan. Semua berkas persyaratan diajukan atas nama satu pemohon.
Pendaftaran dibuka tanggal 3 - 8 September 2020 jam 09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi.
Jadwal pendaftaran dibagi per eks-korcam sebagai berikut:
Eks-Korcam Papar (Purwoasri, Papar, Kunjang, Kayenkidul, Plemahan, Pagu) : Kamis, 3 September 2020.
Eks-Korcam Kediri (Ngasem, Gampengrejo, Banyakan, Tarokan, Mojo, Semen, Grogol) : Jumat, 4 September 2020.
Eks-Korcam Pare (Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, Gurah) : Senin, 7 September 2020.
Eks-Korcam Ngadiluwih (Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, Ngancar) : Selasa, 8 September 2020. (Kominfo/ng,tee,tj,wk)
Berita Terkait
- Pelatihan Pembuatan Bunga Hias Dari Bahan Dasar Stoking
- Sandal Batik Desa Wonoasri Kecamatan Grogol
- Pasangan Disabilitas Sulap Limbah Benang Sapu Menjadi Sikat Lantai
- Diskopusmik Layani Pengajuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro
- Pasar Bendo Resmi Jadi Pasar Tangguh Semeru
- Pemkab Kediri Berikan Bantuan 80.000 Ekor Benih Ikan
- Harga Sembako 27 Februari 2020
- Harga Sembako 24 Februari 2020
- Rengginang Renyah Buatan Mak Ti
- Maknyus! Kue Bolu Kering Istimewa Bu Siru
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article