- Tujuh Langkah Strategis Mas Dhito Tangani Kasus PMK di Kabupaten Kediri
- Mas Dhito Segera Realisasikan Bantuan kepada Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Ngadiluwih
- Kagumi Bakat dan Karya Siswa-siswi SLB, Mbak Cicha berharap Pengurus dan Guru Berikan Support
- Peringatan May Day, Raih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi Menuju Industrial Peace
- Cari Solusi Atasi Penyebaran PMK, Mas Dhito Ajak Dialog Pedagang Sapi
- Halal Bihalal TP PKK Kabupaten Kediri
- Peringatan Harkitnas, Ayo Bangkit Bersama
- Dapat WTP 6 Kali, Dhito Dorong OPD Optimalkan Kinerja
- Mas Dhito Minta Kontribusi Apersi dalam Pertumbuhan Perekonomian Karesidenan Kediri
- Mas Dhito Minta Rumah Inkubasi Dilengkapi Lapak UMKM
Diskopusmik Buka Pendaftaran Program Bantuan Produktif Pelaku UKM Gelombang II
Berita Terkait
- Pelatihan Pembuatan Bunga Hias Dari Bahan Dasar Stoking
- Sandal Batik Desa Wonoasri Kecamatan Grogol
- Pasangan Disabilitas Sulap Limbah Benang Sapu Menjadi Sikat Lantai
- Diskopusmik Layani Pengajuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro
- Pasar Bendo Resmi Jadi Pasar Tangguh Semeru
- Pemkab Kediri Berikan Bantuan 80.000 Ekor Benih Ikan
- Harga Sembako 27 Februari 2020
- Harga Sembako 24 Februari 2020
- Rengginang Renyah Buatan Mak Ti
- Maknyus! Kue Bolu Kering Istimewa Bu Siru
Berita Populer
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Melalui GNOTA Kabupaten Kediri
- Pengumuman Pendaftaran CASN Kabupaten Kediri 2021
- Pemkab Kediri Launching Aplikasi Sahaja Online
- Penyerahan SPPT PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2021
- Wisata Besuki Irenggolo Dibuka Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
- SE PPKM Darurat Kabupaten Kediri 2021
- Serah Terima Jabatan Dandim 0809 Kediri
- Vaksinasi Covid-19 Perdana Kabupaten Kediri
- SE BUPATI PPKM Berbasis Mikro
- Kunyit Kuning untuk Pengolahan Pakan Ternak dan Kebutuhan Eksport

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.
Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengatakan, para pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.
"Sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro," ujar S. Zuchri.
Masih katanya, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta pertahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.
Lantas, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan. Merupakan penduduk Kabupaten Kediri dibuktikan dengan KTP Elektronik. Memillki uzin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Desa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. Bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I.
Sedangkan persyaratannya, Photo Copy (PC) E-KTP Kabupaten Kediri. Mengisi Form Pengajuan bantuan Usaha Mikro dan Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload/unduh di website: bit.ly/bpumkabkediri.
FC Buku Tabungan/Rekening atas nama pemohon. FC Saldo Rekening terbaru bulan Agustus/September 2020 dengan saldo dibawah 2 juta. FC Perizinan (P-IRT/SIUP/NJB/IUMK) atau Surat Keterangan Usaha ASLI dari Desa dengan mengetahui Kecamatan. Semua berkas persyaratan diajukan atas nama satu pemohon.
Pendaftaran dibuka tanggal 3 - 8 September 2020 jam 09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi.
Jadwal pendaftaran dibagi per eks-korcam sebagai berikut:
Eks-Korcam Papar (Purwoasri, Papar, Kunjang, Kayenkidul, Plemahan, Pagu) : Kamis, 3 September 2020.
Eks-Korcam Kediri (Ngasem, Gampengrejo, Banyakan, Tarokan, Mojo, Semen, Grogol) : Jumat, 4 September 2020.
Eks-Korcam Pare (Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, Gurah) : Senin, 7 September 2020.
Eks-Korcam Ngadiluwih (Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, Ngancar) : Selasa, 8 September 2020. (Kominfo/ng,tee,tj,wk)
