Pangan Aman Jelang NATARU, Pemkab Kediri Himbau Masyarakat untuk Lakukan Cek Klik

By Dinas Kominfo Kab. Kediri16 Des 2022, 18:31:19 WIB Kesehatan, Sosial dan Lingkungan Hidup
Pangan Aman Jelang NATARU, Pemkab Kediri Himbau Masyarakat untuk Lakukan Cek Klik

Jelang Nataru atau Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas terkait bekerjasama dengan Loka POM Kabupaten Kediri melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) di beberapa swalayan dan minimarket wilayah Kabupaten Kediri, Jum'at (17/12). 

Operasi terpadu ini melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri serta Kominfo. Sidak ini sebagai bentuk intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah kerjanya.

Kepala Loka POM di Kab. Kediri, Singgih Prabowo Adi, S. Farm., Apt mengatakan, intensifikasi pengawasan merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin Badan POM di samping kegiatan operasi/pengawasan lain dengan target khusus.

“Kegiatan ini sekaligus untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan,” katanya.

Dua wilayah yang menjadi lokasi sidak yaitu pada swalayan dan minimarket yang berada di Kecamatan Pagu dan Kecamatan Gurah. 

“Intensifikasi pengawasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Kami melakukan intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka memastikan agar masyarakat mengkonsumsi pangan yang aman selama Natal dan tahun baru,” tambah Singgih Prabowo Adi, S. Farm., Apt.

Pada sidak hari ini masih ditemukan produk PIRT tanpa izin edar (TIE) dan produk PIRT yang habis masa ijin edarnya. Sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk pangan TIE tersebut telah diturunkan dari rak pajang/display dan dilakukan pembinaan kepada pemilik sarana untuk tidak mengedarkan.

Upaya pembinaan juga akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan kepada Industri Rumahan agar mengurus ijin SPP-IRT. Produk kadaluwarsa akan di tindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada pemilik sarana untuk meretur barang.

Pemilik sarana distribusi pangan juga dihimbau untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan lebih mencermati produk yang dijual.

“Kepada masyarakat dihimbau menjadi konsumen cerdas dan lebih selektif dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan,” pungkasnya.




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox