Pandemi Covid-19, Urus Dokumen Kependudukan Cukup Dilakukan di Kantor Desa

By Dinas Kominfo Kab. Kediri02 Jun 2020, 16:04:47 WIB Corona
Pandemi Covid-19, Urus Dokumen Kependudukan Cukup Dilakukan di Kantor Desa

Dokumen kependudukan merupakan berkas yang sangat penting bagi seluruh warga sejak lahir hingga meninggal. Oleh karenanya, guna tetap memberikan layanan pengurusan dokumen secara maksimal dalam pandemi Covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri memiliki sejumlah terobosan dalam pelayanan.

Terobosan tersebut adalah pelayanan pengurusan dokumen yang biasanya dilakukan di Kantor Dispendukcapil, kini cukup dilakukan secara online di kantor desa melalui mekanisme pemohon datang ke kantor desa dengan membawa berkas persyaratan. Selanjutnya petugas dari desa melakukan pendaftaran secara online. Setelah pendaftaran selesai dan dokumen kependudukan telah jadi, pemohon dapat melihat daftarnya melalui website dukcapil.kedirikab. go.id.

Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19 ini, terobosan yang dilakukan Dispendukcapil adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. "Selain itu terobosan tersebut juga bertujuan untuk menerapkan physical distancing di Kantor Dispendukcapil sehingga tidak ada kerumunan masyarakat," katanya (2/6).

Selain pelayanan melalui desa, bagi warga yang tetap menginginkan mengurus di Kantor Dukcapil dengan program Satu Hari Saja atau Sahaja, dapat memanfaatkan sistem antrian online via sms di nomor 081 336 430 622 serta melalui website di situs dukcapil.kedirikab. go.id. Melalui website ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal kedatangan ke Kantor Dispendukcapil. (Kominfo/ag,tee,tj,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox