- Penguatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa di Kecamatan Ngasem: Sinergi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Dukung Peningkatan Produksi Ternak, TMMD Ke-122 Bersama DKPP Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi di Desa Pagung
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
- Hadiri Jombang Fest 2024, Pjs Bupati Kediri Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Jombang
- Sinergi TNI dan Pemkab Kediri Tingkatkan Produktivitas Petani Lewat Pelatihan Membuat Pupuk Organik dalam Program TMMD ke-122
- Seluruh Runners Kelud Vertical Challenge Kagum dengan Keindahan Kelud
- Kenalkan Program Organik, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Modern
- Pemkab Kediri Gelar Upacara HUT ke-79 Jatim: Perkuat Desa Mandiri dan Tekan Kemiskinan
- Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
- Perkuat Keamanan Siber di Daerah, Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ikut Berpartisipasi dalam Launching CSIRT
Sosialisasi Pencegahan KDRT, Mbak Cicha: Alami Kekerasan Harus Berani Lapor !
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tanpa disadari terkadang sering terjadi di sekitar kita, namun korban tidak berani bercerita bahkan melapor ke polisi.
"Untuk yang mengetahui di sekitarnya ataupun mengalami tindak kekerasan ini sebaiknya harus lebih berani mengungkapkan, berani melaporkan," pesan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito.
Pesan itu disampaikan Mbak Cicha, panggilan akrabnya dalam sosialisasi pencegahan KDRT bagi kader PKK se-Kabupaten Kediri yang diadakan secara daring maupun luring, Kamis (20/10/2022).
Mbak Cicha menyampaikan, KDRT dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau yang bekerja dan menetap di dalam rumah tangga.
Pun begitu, menurut istri Bupati Hanindhito Himawan Pramana itu, tidak menutup kemungkinan KDRT dilakukan perempuan terhadap anggota keluarganya.
"Terkadang kekerasan dianggap mampu menyelesaikan tekanan batin seseorang, padahal sama sekali tidak, kekerasan malah justeru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak kunjung selesai," tuturnya.
Ada banyak jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran maupun kekerasan psikis seperti berucap kasar, termasuk membanding-bandingkan.
"Ibu-ibu yang suka membanding-bandingkan keluarganya dengan tetangga yang lebih hijau, ternyata hal tersebut termasuk kekerasan psikis ya buk," jelas Mbak Cicha pada peserta yang merupakan ibu-ibu PKK itu.
Mbak Cicha membeberkan, berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2022 Polres Kediri telah melaporkan terjadi 18 kasus KDRT. Sedangkan Polres Kediri Kota melaporkan telah terjadi 6 kasus KDRT di wilayah Kabupaten Kediri.
"Angka tersebut jumlahnya mungkin lebih besar lagi, pasti banyak sekali perempuan perempuan yang tidak berani mengungkapkan yang terjadi pada dirinya karena mereka takut nanti setelah kejadian akan gimana lagi," bebernya.
Ketakutan untuk tidak berani mengungkapkan tindak kekerasan yang dialami bahkan melaporkan ke kepolisian itu bukan tanpa alasan. Salah satunya karena ketakutan yang akan terjadi akan nasibnya lantaran mereka terlalu menggantungkan pada pasangannya.
Mbak Cicha melihat kekerasan disebabkan karena perilaku yang tidak mampu mengendalikan diri serta memiliki dorongan kekecewaan yang mendorong untuk melampiaskan kepada orang yang lebih lemah.
Untuk itu diperlukan jiwa yang benar-benar matang. Jiwa yang matang itu, menurut Mbak Cicha merupakan kematangan dalam berfikir, emosional sehingga mampu memunculkan manusia yang lebih berkarakter dengan kematangan mental serta bermartabat secara moral.
"Dengan jiwa yang matang saat mengalami problematika kelak dia akan mampu menghasilkan penyelesaian masalah yang lebih sehat lagi," tandasnya.
Sementara itu, Neni Sulistyaningrum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota yang menjadi salah satu pemateri menerangkan, UU RI Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku dan melindungi korban.
Adapun yang dimaksud pelindung dalam UU itu adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lain baik sementara maupun berdasar penetapan pengadilan.
"Kader PKK juga bisa masuk sini (pihak lain baik sementara), jadi tugas kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap korban KDRT," terangnya.
Tatik Imadatus, psikolog yang memberikan materi pada sosialisasi tersebut menyatakan untuk membuat rumah tangga senang dan bahagia ada banyak cara yang dapat dilakukan seperti melalui permainan karena saat tertawa bersama suami dan anak, energi positif akan menular sehingga rumah akan terasa menenangkan
"Rumah tangga itu perlu pola pikir yang dewasa, perlu diasah tujuan pernikahan dan komitmen yang dikuatkan," pesan Tatik Imadatus
Selain itu, pada sosialisasi tersebut diinformasikan untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui disekitarnya tindak kekerasan ke hotline PPA Polres Kediri Kota : 08970011012
Berita Terkait
- Bersama kita Sukseskan Verifikasi Data Bansos agar Tepat Sasaran
- Bersama-sama Kawal Data Penerima Bansos Supaya Tepat Sasaran
- Bansos Harus Tepat Sasaran, Laporkan Segera Jika Ada Permasalahan
- Mas Dhito Siapkan Sanksi Jika Ditemukan Bantuan Tidak Tepat Sasaran
- Ditarget Mas Dhito, Pemdes Berbondong-bondong Lapor Verifikasi BLT BBM
- Verifikasi, Mas Dhito Bakal Berikan Bantuan Pada 5 Ribu Pedagang
- Desa Terang, Warga Senyum Cemerlang
- Mas Dhito Dorong Terwujudnya Wisata Inklusi di Kabupaten Kediri
- Pastikan Tepat Sasaran, Mas Dhito Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM
- Mas Dhito Alokasikan BLT BBM Bagi 300 Penyandang Disabilitas
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article