- Penguatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa di Kecamatan Ngasem: Sinergi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Dukung Peningkatan Produksi Ternak, TMMD Ke-122 Bersama DKPP Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi di Desa Pagung
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
- Hadiri Jombang Fest 2024, Pjs Bupati Kediri Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Jombang
- Sinergi TNI dan Pemkab Kediri Tingkatkan Produktivitas Petani Lewat Pelatihan Membuat Pupuk Organik dalam Program TMMD ke-122
- Seluruh Runners Kelud Vertical Challenge Kagum dengan Keindahan Kelud
- Kenalkan Program Organik, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Modern
- Pemkab Kediri Gelar Upacara HUT ke-79 Jatim: Perkuat Desa Mandiri dan Tekan Kemiskinan
- Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
- Perkuat Keamanan Siber di Daerah, Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ikut Berpartisipasi dalam Launching CSIRT
Diskopusmik Layani Pengajuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui Dinas Koperasi kabupaten/kota.
Di Kabupaten Kediri, pendaftaran mulai dibuka tanggal 24 Agustus 2020. Ratusan pelaku UMKM pun mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) untuk mengajukan program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut.
Plt. Kepala Dinas Kopusmik Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuchri, S.Sos. mengatakan, program bantuan ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM agar tetap berjalan di tengah pandemi. Diskopusmik hanya memfasilitasi pendaftaran, sedangkan proses verifikasi dan seleksi dilakukan langsung oleh Kementerian.
Ada beberapa kriteria penerima bantuan ini, diantaranya pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah 300 juta pertahun. Pelaku usaha merupakan penduduk Kabupaten Kediri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/pegawai BUMD, serta tidak sedang menerima kredit perbankan.
Sementara untuk persyaratan, mengisi formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro, melampirkan fotocopy KTP elektronik, ijin usaha serta memiliki saldo tabungan di bawah Rp. 2 juta. Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima bantuan stimulus Rp. 2.400.000,- yang ditransfer melalui rekening pribadi.
“Informasi tentang bantuan ini kami sebarluaskan agar masyarakat, terutama pelaku usaha, bisa memanfaatkan program ini. Sampai saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 800 pelaku usaha dan ini masih terus dalam proses. Berapapun jumlahnya akan kami usulkan untuk membantu pelaku UMKM tetap eksis di tengah pandemi Covid-19 ini,” terang S. Zuchri.
Pendaftaran bantuan stimulus akan ditutup pada Jumat tanggal 28 Agustus 2020. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri di Jl. Soekarno Hatta No 10 Sukorejo, Ngasem, Kab. Kediri. (Kominfo)
Berita Terkait
- Pasar Bendo Resmi Jadi Pasar Tangguh Semeru
- Pemkab Kediri Berikan Bantuan 80.000 Ekor Benih Ikan
- Harga Sembako 27 Februari 2020
- Harga Sembako 24 Februari 2020
- Rengginang Renyah Buatan Mak Ti
- Maknyus! Kue Bolu Kering Istimewa Bu Siru
- Pemberdayaan Masyarakat Melalui Usaha Batako
- Harga Sembako 7 Oktober 2019
- Harga Sembako 3 Oktober 2019
- Kelola dan Sebarkan Informasi Positif Kepada Masyarakat
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article