- PENGUNDURAN DIRI PESERTA SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN YANG TELAH DINYATAKAN LULUS
- Mengintip Indahnya Panorama Bukit Gandrung Tanggulasi
- Seleksi Administrasi Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kediri
- Banyak Korban yang Belum Melaporkan Kekerasan pada Ibu dan Anak
- Ratusan Anak Antusias Ikuti Kegiatan Mobil Pintar
- Bersinergi dengan Putera Sampoerna Foundation, Mas Dhito Bakal Upgrade SDM Guru
- Mas Dhito Dorong Kursi Roda Ketua DPRD Memasuki Ruangan Sidang
- Mas Dhito Siapkan Learning Center Kebandarudaraan Untuk Serap Pekerja Lokal
- Mbak Cicha Dorong UMKM Go Internasional
- Evaluasi Kinerja SKPD, Mas Dhito Minta Serapan Anggaran Berdampak Langsung Pada Masyarakat
Permudah Ijin Bangunan, Mas Dhito Buka Klinik PBG
Berita Terkait
- Pemkab Kediri Dorong Anak Muda Cakap Digital
- Infrastruktur Internet Memadai, Mas Dhito Dorong Digitalisasi Budaya dan Seni
- Tahapan Penilaian Lomba Inovasi Cipta Karya TTG Tahun 2022, Terus Semangat Berkreasi dan Berinovasi dalam Berkarya
- Harkannas 2022, Mas Dhito Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan Air Tawar
- Mas Dhito Fasilitasi Kepemilikan Drone Bagi Petani Milenial
- Sidak Pasar Wates, Mas Dhito Marah Besar Temukan Material Tak Sesuai Spesifikasi
- Mas Dhito Dorong Produk Unggul Pertanian Menjadi Oleh-oleh Khas Kediri
- Dinas Kominfo Adakan Review Hasil Monitoring Media Online
- Melalui JKF, Kominfo Kab. Kediri Perkenalkan Program Mas Bup
- Mahasiswa KKNT 10 UTM Gelar Kegiatan Pelatihan di SDN 1 Purwokerto
Berita Populer
- Mas Dhito: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!
- Beroperasinya Bandara, Mas Dhito Sebut Kediri Jadi Penyangga Baru Jawa Timur
- Wisata Religi, Ziarah ke Makam Gus Miek
- Kwarcab Kab. Kediri Gelar Lomba Tingkat Pramuka Penggalang (LT 3) Tahun 2022
- Cegah Drop Out, Pemkab Kediri Gelontorkan 20 M Untuk Beasiswa GNOTA Tahun 2022
- Mas Dhito Ajak Calon Kades Jaga Semangat Persatuan Warga
- Penyerahan SPPT PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2022
- Terima Manfaat, Awal Tahun Ratusan Warga Ramai Ramai Ajukan Jamkesda
- Malam Ambyar Simpang Lima Gumul Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke 77
- JMQH Lahirkan Hafizhah Yang Berkontribusi Membangun Negeri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mempermudah pelayanan perijinan tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik PBG kepada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto menyampaikan, Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan Bupati Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Terpisah Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.
Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini.
“Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya.
