- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mas Dhito Resmikan Gedung KRIS RSKK Pare
- Pemkab Kediri Selenggarakan Upacara Peringatan HAORNAS ke-41 Tahun 2024
- Parade Cikar 2024, Sedot Animo Masyarkat
- Pemerintah Kabupaten Kediri Alokasikan 51 Milyar untuk Pembangunan Infrastruktur Desa
- Edukasi Pemanfaatan Bantuan Sosial PKH
- Kemeriahan Gebyar Kemerdekaan HUT RI Ke-79
- Konferensi Kerja Kabupaten IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Masa Bakti 2020-2025
- Festival Jaranan Jawa Kreasi 2024 Kecamatan Kepung Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79
- Kominfo Kabupaten Kediri Siap Ikuti Jatim Digifest 2024 di Tuban.
- Masbup Dhito Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Perkembangan Anak
Permudah Ijin Bangunan, Mas Dhito Buka Klinik PBG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mempermudah pelayanan perijinan tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik PBG kepada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto menyampaikan, Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan Bupati Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Terpisah Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.
Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini.
“Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya.
Berita Terkait
- Pemkab Kediri Dorong Anak Muda Cakap Digital
- Infrastruktur Internet Memadai, Mas Dhito Dorong Digitalisasi Budaya dan Seni
- Tahapan Penilaian Lomba Inovasi Cipta Karya TTG Tahun 2022, Terus Semangat Berkreasi dan Berinovasi dalam Berkarya
- Harkannas 2022, Mas Dhito Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan Air Tawar
- Mas Dhito Fasilitasi Kepemilikan Drone Bagi Petani Milenial
- Sidak Pasar Wates, Mas Dhito Marah Besar Temukan Material Tak Sesuai Spesifikasi
- Mas Dhito Dorong Produk Unggul Pertanian Menjadi Oleh-oleh Khas Kediri
- Dinas Kominfo Adakan Review Hasil Monitoring Media Online
- Melalui JKF, Kominfo Kab. Kediri Perkenalkan Program Mas Bup
- Mahasiswa KKNT 10 UTM Gelar Kegiatan Pelatihan di SDN 1 Purwokerto
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article