- Pantau Arus Mudik, Mas Dhito Siapkan ATCS Untuk Urai Kemacetan
- First Landing Bandara Internasional Dhoho Diawali Citilink, Mas Dhito : Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri Lakukan Sidak Pasar dan Toko Bahan Pokok
- Pondok Ramadhan Terakhir, Menambah Ilmu yang Bermanfaat
- Mas Dhito: Bandara Dhoho Efektif Beroperasi 5 April 2024
- Stok Bahan Pokok Aman dan Tercukupi, Harga Mulai Melandai
- Jelang Lebaran, Mbak Cicha Pimpin Kegiatan Pasar Murah dan Pembagian Suvenir
- Baznas Kabupaten Kediri Salurkan 1.000 Bantuan untuk Anak Yatim
- Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Mas Dhito Dampingi Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri
Pemerintah Terbitkan Protokol Isolasi Diri dan Komunikasi Penanganan COVID-19
Pemerintah Terbitkan Protokol Isolasi Diri dan Komunikasi Penanganan COVID-19
Protokol utama yang sempat diterbitkan pemerintah pada tanggal 6 Maret 2020 akhirnya disempurnakan dan dikukuhkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2020. Edaran ini merupakan gabungan protokol komprehensif antara lima protokol yang pernah diterbitkan sebelumnya.
Melalui surat edaran Menteri Kesehatan Nomor 199 tahun 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tersebut, diharapkan komunikasi dan informasi mengenai penanggulangan COVID-19 mulai level pusat hingga daerah dapat diketahui oleh masyarakat luas secara komprehensif, berkala dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai hal-hal yang harus dilakukannya dan oleh orang-orang terdekatnya. Selain itu dengan komunikasi yang efektif dan dikelola dengan baik, masyarakat dapat menyikapi ancaman wabah ini dengan tenang dan tetap jernih.
Download Protokol Komunikasi Penanganan COVID-19 disini.
Selain itu, diantara upaya penanggulangan COVID-19 juga dilakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bagi diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga. Isolasi diri sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID-19 perlu diinformasikan secara detil kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami pentingnya menerapkan protokol isolasi diri sendiri.
Protokol Isolasi Diri ini berisi apa yang harus dilakukan jika sakit, apa yang harus dilakukan saat isolasi diri, apa yang harus dilakukan pada saat pemantauan diri sendiri selaku Orang Dalam Pemantauan (ODP), bagaimana tindakan pencegahannya, dan kapan perlu memakai masker.
Seluruh protokol tersebut harus dilakukan bagi siapapun yang mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, serta orang yang masuk ke dalam kriteria ODP.
Download Protokol Isolasi Diri disini.
Protokol yang dibuat selalu mengikuti perkembangan situasi terkini COVID-19 di tanah air. Selalu pantau informasi terkini COVID-19 global dan Indonesia melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id atau covid19.kemkes.go.id. Atau HOTLINE 119.
#LawanCOVID19
#YukBekerjaDariRumah
sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/pemerintah-terbitkan-protokol-isolasi-diri-dan-komunikasi-penanganan-covid-19/#.XnIrq2FR2Ul
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article