- Mas Dhito Sholawatan Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Pemkab Kediri Tingkatkan Konsumsi Makan Ikan melalui Gemarikan
- Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu Kediri
- Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
- Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
- Pemerintah Kabupaten Kediri Gelar Puncak Peringatan FLS2N Tingkat Kabupaten
- Semangat Berkarya, Puluhan Pelajar SD Ikuti FLS2N Tingkat Kabupaten Kediri Tahun 2024
- 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
- Puncak HPN 2024, PWI Bersama Pemerintah Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi
- Sarasehan Budaya Hiasi Pagelaran Pasar Budaya Hari Ke-2
DKI Batasi Mobil Barang Melintas di Empat Ruas Tol Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
Jakarta, 30 Agustus 2023– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan terhadap mobil angkutan barang melintas di empat ruas tol di Jakarta selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Kebijakan itu dilakukan bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol. Yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.
Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.
"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Syafrin.
Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka. (Siti Nurhaliza Ant/TR)
***
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo – Usman Kansong (0816785320).
Dapatkan informasi lainnya dihttp://asean2023.id,https://infopublik.id/kategori/asean-2023,danhttps://indonesia.go.id/kategori/ragam-asean-2023
Berita Terkait
- Membumikan ASEAN kepada Anak Muda dengan Gemuruh Musik ASEAN 2023
- Tarian Nusantara Pukau Delegasi 30th ASCC
- Dewan Menteri Pilar Sosial Budaya ASEAN Hasilkan Komitmen Dukung ASEAN sebagai Epicentrum of Growth
- Rujak dan Soto Manjakan Lidah Delegasi 30th ASCC
- Arah Kebijakan Pangan Indonesia Sejalan dengan ASEAN
- Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas Perlintasan Dukung KTT ke-43 ASEAN
- Indonesia Raih Apresiasi atas Capaian Komunitas Sosbud ASEAN
- Pimpin Sidang ASCC ke-30, Indonesia Beri Perhatian pada Isu Pekerja Migran
- Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Rute Delegasi KTT ke-43 ASEAN 2023
- Ini Empat Roh Kepemimpinan RI di ASEAN
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article