Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar

By Dinas Kominfo Kab. Kediri15 Mar 2023, 17:21:12 WIB Pemerintahan, Politik, dan Keamanan
Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar

Dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar dan Penyelamatan ke-104, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 2672 botol. Kegiatan berlangsung di Halaman Belakang Pemda Kabupaten Kediri,(15/3/2023).

Plt.Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo,AP.,MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata Pemerintah Kabupaten Kediri bersama dengan masyarakat tegas memberantas peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi atau memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten kediri. Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi Satpol PP Kabupaten Kediri selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dengan mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri setidaknya akan meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya oleh generasi muda.

“Dalam HUT Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar dan penyelamatan ke-104 Tahun 2023, kami telah melakukan sidak dan perampasan Miras yang tidak memiliki izin edar di masyarakat. Kami temui di tempat hiburan, warung, diskotik dan tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut. Tahun 2019 sebanyak 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol, tahun 2022 sebanyak 954 botol. Jadi total keseluruhan berjumlah 2672 botol,” terangnya.

Ditambahkan oleh Yusuf Abraham selaku PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Kediri, bahwa sesuai dengan peraturan daerah, penjualan yang tidak memiliki izin edar secara hukum akan ditindak tegas.

“Kita telah melakukan penyitaan, dan barang-barang yang kita sita ini sudah berdasarkan putusan dan melanggar Perda. Intinya kita ingin menujukkan kepada masyarakat bahwa miras ini adalah sesuatu yang dilarang. Selama belum ada izinnya kita secara serius akan terus melakukan penegakan. Barang bukti yang kita musnahkan sudah terkumpul sejak tahun 2019,” paparnya.
 
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Dodi Purnomo selaku ketua DPRD kabupaten Kediri, Asisten Pemerintahan Pemkab Kediri, Sukadi, dan perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Kediri. Secara Simbolis acara pemusnahan dilakukan oleh jajaran Forkopimda dengan pelemparan berbagai jenis miras dan penggilasan ribuan botol minuman tersebut menggunakan alat berat, sehingga miras dan arak jawa tersebut tidak bisa digunakan lagi.




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox