Penyaluran JPS Provinsi Tahap 3 Bagi Warga Kecamatan Pagu

By Dinas Kominfo Kab. Kediri22 Okt 2020, 16:00:43 WIB Kesehatan, Sosial dan Lingkungan Hidup
Penyaluran JPS Provinsi Tahap 3 Bagi Warga Kecamatan Pagu

Penyaluran Bantuan Sosial melalui program Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlangsung di Kabupaten Kediri. Untuk penyaluran hari ini (22/10/2020),diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Pagu dan Kecamatan Purwoasri.Penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri bersama Bank Jatim ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya guna menghindari bertumpuknya masyarakat,pembagianJSPtersebut dibagi menjadi beberapa lokasi.

Salah satu lokasi penyaluran Bansos JPS Provinsi Jawa timur tersebut adalah pendopo Kantor Kecamatan Pagu. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban hidup yang dirasakan warga masyarakat selama pandemi Covid-19.

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program JPS ini adalah warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH),Bantuan Pangan Non Tunai, maupun bantuan lainnya. Sementara untuk jumlah bantuan yang diterima berupa uang senilai Rp 200 ribu yang diberikan selama tiga bulan, dan untuk kali ini merupakan penyaluran tahap tiga.

Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pagu, Mohammad Ridwan mengucapkan syukur alhamdulillah, hari ini bisa diserahkan bantuan dari provinsi. Di masa pandemi ini, banyak tambahan-tambahan bantuan. JPS Provinsi Jatim merupakan bansos dengan indeks bantuan senilai Rp200 ribu rupiah per KPM.

"Hari ini penyaluran di Kecamatan Pagu dilakukan di dua lokasi, tujuannya agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Dinda Ayu Larasati salah satu penerima manfaat mengaku senang mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan yang diterima tersebut adalah yang ketiga kalinya."Senang mas, karena uang tersebut sangat dibuttuhkan untuk memnuhi kebutuhan sehari – hari,”ungkapnya.

Di Kecamatan Pagu para penerima manfaat tersebar pada 13 desa.Mereka merupakan warga kurang mampu yang tidak tercover bantuan sosial reguler, seperti BST, BLT, sembako atau BPNT serta PKH. Dalam menerima bantuan, mereka wajib membawa persyaratan berupa KTP elektronik asli dan foto kopi kartu keluarga.Sementara itu , bagi penerima yang berhalangan karena kesehatan, dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK.(Kominfo/ag,tee,tj,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox