Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Peserta JKN-KIS

By Dinas Kominfo Kab. Kediri15 Sep 2020, 15:30:27 WIB Kesehatan, Sosial dan Lingkungan Hidup
Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Cabang Kediri meluncurkan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS pada masa pandemi Covid-19 ini. Akibat adanya pandemi Covid-19, membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu.

Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayarkan iuran JKN-KIS (khususnya untuk peserta PBPU/peserta mandiri). Untuk membantu masyarakat di masa Pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi iuran yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

"Pemerintah juga memberikan kemudahan dikhususkan bagi peserta mandiri dan pekerja penerima upah dari badan usaha yang kebetulan mengunggak lebih dari 6 bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan Perpres 64. Ini ada keringanan untuk pembayaran dari regulasi tahun lalu. Peserta mau diaktifkan kembali kartunya harus melunasi selama 24 bulan tertunggak, dengan Perpres baru ini, relaksasi iuran memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi cukup membayar 6 bulan tertunggak ditambah satu bulan iuran bulan berjalan (7 bulan), kemudian bisa mendaftarkan relaksasi iuran. Sehingga sisa tunggakan iuran bisa dicicil sampai batas 31 Desember 2021," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri, Hernina Agustin Arifin.

Menurut Hernina, program ini merupakan upaya pemerintah pada masa pandemi Covid-19 untuk membantu masyarakat mengalami kesulitan pembayaran iuran. Lahirnya Perpes 64 Tahun 2020 tersebut sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk mengikuti program ini sangatlah mudah. Peserta mandiri dan pekerja penerima upah dapat mengakses melalui Mobil JKN. Dimana, di dalamnya sudah terdapat menu atau fitur relaksasi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran diatas 6 bulan. Di sana, keluar tampilan berapa lama dan berapa bulan dia perlu waktu untuk mencicil. Sisa tunggakannya akan keluar pada menu cicilan. Peserta tinggal memilih jumlah bulan untuk membayarkan tunggakan.

"Peserta mandiri melalui mobil JKN, sudah ada fitur untuk pendaftaran relaksasi iuran. Kemudian bisa juga ke kantor BPJS untuk mendaftarkan diri. Pertama peserta harus membayar 6 bulan plus satu bulan di kanal -kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan bank mitra, alfamart, indomart dan gopay. Setelah itu keesokan harinya sudah bisa langsung melakukan pendaftaran untuk relaksasi. Sehingga ke depan sisa tunggakannya bisa dicicil hngga akhirnya 2021," jelas Hernina.

Ia menambahkan, sedangkan untuk peserta penerima upah, mereka sudah terakses dengan aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. Bisa mendaftarkan ke aplikasi e-Dabu dan tentunya akan dikoordinir oleh badan usaha dimana mereka bekerja.

"Kami sarankan, hanya bisa dilaksanakan di tahun 2020. Daftar dulu, nanti cicilannya bisa dibayarkan hingga akhir 2021. Kalau tidak daftar di tahun 2020, maka tidak bisa mengikuti program relaksasi. Karena Perpres ini memang untuk mendukung saat ini di masa pandemi Covid-19," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 persen dari seluruh peserta BPPU (peserta mandiri) BPJS Kesehatan Cabang Kediri nunggak bayar. Sementara itu, hingga saat ini baru 30 orang peserta yang mengakses program relaksasi tunggakan secara offline melalui BPJS KC Kediri. Sedangkan mereka yang mengakses melalui mobil JKN secara online, tidak dapat dideteksi oleh BPJS KC Kediri dan menjadi data nasional. (*)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox