- Pantau Arus Mudik, Mas Dhito Siapkan ATCS Untuk Urai Kemacetan
- First Landing Bandara Internasional Dhoho Diawali Citilink, Mas Dhito : Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri Lakukan Sidak Pasar dan Toko Bahan Pokok
- Pondok Ramadhan Terakhir, Menambah Ilmu yang Bermanfaat
- Mas Dhito: Bandara Dhoho Efektif Beroperasi 5 April 2024
- Stok Bahan Pokok Aman dan Tercukupi, Harga Mulai Melandai
- Jelang Lebaran, Mbak Cicha Pimpin Kegiatan Pasar Murah dan Pembagian Suvenir
- Baznas Kabupaten Kediri Salurkan 1.000 Bantuan untuk Anak Yatim
- Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Mas Dhito Dampingi Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri
Kabupaten Kediri Menuju Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik menjadi salah upaya Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat yang diperkuat dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008.
Guna menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pembantu yang berada disetiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD), maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rapat yang berlangsung selama 2 hari dimulai tanggal 21-22 Februari 2023 bertempat di Aula Dinas Kominfo tersebut diikuti oleh pejabat yang membidangi PPID di Kabupaten Kediri, (21/2/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si. Dalam sambutannya mengawali persentasi, dirinya menyampaikan bahwa saat ini nilai PPID Kabupaten Kediri berada dibawah, untuk itu bagaimana kita mendongkrak nilai tersebut agar menjadi lebih baik dan target kita adalah nilai "B".
Dengan keterbukaan layanan informasi publik salah satunya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Kediri yang tahun ini akan memasuki smart city, dimana seluruh pelayanan publik menggunakan sistem online.
Dalam keterbukaan informasi publik yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban kita sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai penerima informasi.
"Terdapat pengecualian informasi atau yang tidak wajib disampaikan dan diumumkan kepada publik, yaitu jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat," terangnya.
"Selanjutnya informasi yang tidak wajib disampaikan adalah membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta mengungkapkan kekayaan alam," jelas Ilham.
Berita Terkait
- Pamenang Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Kabupaten Kediri
- Teladani Sifat-sifat Rosulullah, Motivasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
- Ribuan Warga Serbu Gunungan Tumpeng Durian dalam Sedekah Bumi Pulud Ketan
- Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kediri Peringati Hari Isra Miraj
- Layani dengan Hati, Petugas Keliling Kampung Rekam KTP Elektronik Bagi Warga Disabilitas
- Kepala BPK Jatim Apresiasi Komitmen dan Keberanian Mas Dhito
- Mas Dhito Masuk Daftar Tokoh 40 Under 40 Fortune Indonesia
- Mas Dhito Bakal Lakukan Transformasi Digital
- Mas Dhito Minta Program KNPI Harus Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat
- Dana Desa Kabupaten Kediri 2023 Alami Kenaikan 10,34 Persen
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article