Pemberitahuan terkait implementasi Pendaftaran Konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP

By Dinas Kominfo Kab. Kediri13 Okt 2022, 08:30:09 WIB

File Surat Pemberitahuan dari Bupati Kediri >> Download

Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Bio solar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pemerintah berupaya melindungi konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya program dari PT. Pertamina yaitu subsidi tepat My Pertamina Konsumen yang berhak mendapatkan Bio solar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang tertera pada https://subsiditepat.mypertamina.id/

Untuk saat ini pertamina melakukan proses pendataan kendaraan roda 4 yang berhak memperoleh BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi, para pengguna BBM Bersubsidi diharapkan mendaftarkan kendaraan roda 4 (empat) melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/ mulai tanggal 1 Juli 2022, karena kedepannya Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4 Wajib Terdaftar di website: subsiditepat.mypertamina.id