Gempur Rokok Ilegal Sampai Akarnya

By Dinas Kominfo Kab. Kediri24 Nov 2021, 17:38:07 WIB UMKM, Koperasi dan Perdagangan
Gempur Rokok Ilegal Sampai Akarnya

Program Gempur Rokok Ilegal kembali digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Bea Cuka Kediri. Memasuki hari ke-3, Satgas Gabungan yang juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja menyasar wilayah Kecamatan Pare.

Kecamatan Pare dipilih karena wilayah tersebut cukup padat penduduk yang disinyalir termasuk lahan segar penyebaran rokok ilegal. Seperti hari-hari sebelumnya,tim satgas gempur rokok ilegal langsung mendatangi toko di Desa Tulungrejo.

Setelah dimasuki, ternyata sang pemilik toko sudah mengetahui aturan larangan jual beli rokok ilegal sepeti rokok tak bercukai, rokok polos, cukai palsu dll. Bahkan pemilik toko bernama Ahmad Nasir sangat setuju dengan program pemerintah tersebut karena dapat merugikan negara.

"Selain dari Pemerintah dan Bea Cukai, saya juga sudah mendapatkan sosialisasi dan pembinaan dari pihak perusahaan rokok," terangnya.

Yisa Hilman dari KantorBea Cukai Kediri menjelaskan, di dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 disebutkan tentang rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi rokok cukai.

"Tindak pidananya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda 2 kali nilai cukai. Warga biasanya menjual rokok ilegal karena harganya murah. Jika ditemukan rokok ilegal maka barangnya akan kami bawa ke kantor, penjualnya akan kami periksa agar kita bisa mengetahui sampai akarnya," ungkapnya.

"Pesan saya untuk para pedagang agar bisa memahami tentang aturan cukai. Jika melanggar, hukumannya tidak main-main dan sangat berat. Maka dari itu sosialisasi kepada masyarakat sangatlah penting dilakukan," pungkasnya. (Kominfo/lks,dn,tee,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox