- Gelar Nobar, Mas Dhito Berharap Persik Bisa Terobos Championship Series
- Harga Berangsur Stabil, Pemkab Kediri Pastikan Ketersediaan Stok Cabai Aman
- Guna Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Pemkab Kediri Gelar Gerakan Pasar Murah
- Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah
- Awal Puasa Ramadan, TP PKK Gelar Pondok Ramadan
- Pagelaran Wayang Menyambut Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1220
- Grebek Sampah, Aksi Nyata Kabupaten Kediri Bebas Sampah
- Serahkan LKPD 2023, Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Integritas Tata Kelola Keuangan Daerah
- Misi Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 adalah 'Kabupaten Kediri Berbudaya Luhur, Maju dan Berkelanjutan'
- Ilmu yang Bermanfaat adalah Ilmu Diamalkan Terhadap Sesama
Gempur Rokok Ilegal Sampai Akarnya
Program Gempur Rokok Ilegal kembali digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Bea Cuka Kediri. Memasuki hari ke-3, Satgas Gabungan yang juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja menyasar wilayah Kecamatan Pare.
Kecamatan Pare dipilih karena wilayah tersebut cukup padat penduduk yang disinyalir termasuk lahan segar penyebaran rokok ilegal. Seperti hari-hari sebelumnya,tim satgas gempur rokok ilegal langsung mendatangi toko di Desa Tulungrejo.
Setelah dimasuki, ternyata sang pemilik toko sudah mengetahui aturan larangan jual beli rokok ilegal sepeti rokok tak bercukai, rokok polos, cukai palsu dll. Bahkan pemilik toko bernama Ahmad Nasir sangat setuju dengan program pemerintah tersebut karena dapat merugikan negara.
"Selain dari Pemerintah dan Bea Cukai, saya juga sudah mendapatkan sosialisasi dan pembinaan dari pihak perusahaan rokok," terangnya.
Yisa Hilman dari KantorBea Cukai Kediri menjelaskan, di dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 disebutkan tentang rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi rokok cukai.
"Tindak pidananya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda 2 kali nilai cukai. Warga biasanya menjual rokok ilegal karena harganya murah. Jika ditemukan rokok ilegal maka barangnya akan kami bawa ke kantor, penjualnya akan kami periksa agar kita bisa mengetahui sampai akarnya," ungkapnya.
"Pesan saya untuk para pedagang agar bisa memahami tentang aturan cukai. Jika melanggar, hukumannya tidak main-main dan sangat berat. Maka dari itu sosialisasi kepada masyarakat sangatlah penting dilakukan," pungkasnya. (Kominfo/lks,dn,tee,wk)
Berita Terkait
- Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan
- Pahlawan Milenial Terus Berkaya, Berinovasi dan Ikut Berantas Narkoba
- Bersatu, Bangkit dan Tumbuh Bersama Hadapi Pandemi
- Raih WTP, Mas Dhito Sampaikan Terima Kasih pada Jajarannya
- Fokus Vaksinasi Lansia, Kejar Target Level 2
- Gelar Mutasi, 59 Pejabat Baru Dilantik Mas Bup
- Jatim Bangkit, Bersama Lawan Covid
- Tingkatkan Pelayanan, Mas Bup Hibahkan Tanah Polsek Banyakan
- Bupati Kediri Sambut Kedatangan Menteri PPN
- Bupati Kediri Lantik Pejabat Baru Dinas Kominfo
Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article