Dinilai Efektif Tekan Covid 19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

By Dinas Kominfo Kab. Kediri22 Feb 2021, 19:00:13 WIB Kesehatan, Sosial dan Lingkungan Hidup
Dinilai Efektif Tekan Covid 19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 2 hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang. Pembatasan kegiatan dengan mengatur pengawasan status zona warna penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT), pada setiap desa Kabupaten Kediri.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, mengatakanpengawasan dilakukan pada seluruh kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan terutama pada zona kuning di tingkat RT, karena dimulai dari lingkup RT penyebaran covid 19 dapat diminimalisir.

“Di wilayah Kabupaten Kediri dari sebanyak 9000 sekian RT, sebagian berada di zona hijau dan zona merah nihil. Sedangkan zona kuning dari sejumlah 271 RTsetelah dilakukan pemberlakuan PPKM skala mikro kini turun menjadi 239 RT,” kata Slamet Turmudi, Senin (22/2/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Kabupaten Kediri tersebut juga menyebutkan kriteria zona. Zona hijau apabila tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satu RTZona kuning terdapat sebanyak 1-5 kasus terkonfirmasi positif covid-19, zona orange jika ada 6-10 kasus covid-19, dan zona merah apabila ada lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kita (Kabupaten Kediri) adanya zona hijau dan kuning karena di setiap RT maksimal ada 3 yang terkonfirmasi positif. Ini terkait kasus aktif di keseluruhan kecamatan,” jelasnya.

Menurut Slametjika penyebaran virus Covid-19 ditekan dari lingkup terkecil yakni RT dan RWmaka akan sangat efektif.

"Karena dinilai berhasil menurunkan angka penyebaran covid dan juga meningkatkan jumlah kesembuhan pasienakhirnya PPKM mikro oleh pemerintah pusat diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kami di Pemkab Kediri sifatnya hanya menjalankan keputusan tersebut," utup Slamet Turmudi. (Kominfo/fd,tee,tj,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox