Cabdin Jatim Bentengi Pelajar dari Hasutan Berdemo

By Dinas Kominfo Kab. Kediri22 Okt 2020, 16:30:49 WIB Pendidikan
Cabdin Jatim Bentengi Pelajar dari Hasutan Berdemo

Fenomena maraknya pelajar ikut demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di sejumlah daerah, termasuk di Kediri menjadi perhatian khusus Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur setempat. Untuk mencegahnya, Cabdin berusaha membentengi siswa melalui peran serta segenap warga sekolah dan elemen masyarakat.

Kepala Cabdin Provinsi Jawa Timur di Kediri Sumiarso menyayangkan adanya keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan siswa tentang kebenaran sebuah informasi, sehingga mereka mudah terhasut oleh ajakan di media sosial.

"Kebijakan untuk mengantisipasi keterlibatan siswa agar tidak ikut-ikutan demo dan tidak terhasut medsos, melalui berkoodinasi dengan kepala sekolah, komite dan segenap elemen lainnya seperti wali murid," ujar Sumiarso.

Kepala sekolah diimbau untuk memberikan penjelasan kepada siswa agar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa. Sebab kewajiban pelajar adalah belajar atau menuntut ilmu. Untuk itu Cabdin akan mengeluarkan sebuah aturan yang wajib ditaati siswa.

"Terkait itu kami akan menggerakan seluruh wali kelas, guru, kepala sekolah dan komite, untuk melarang anak mengikuti demo, dengan koordinasi juga bersama kepolisian," tambah Sumiarso.

Unjuk rasa atau penyampaian pendapat merupakan kebebasan setiap warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang. Namun, aksi unjuk rasa tidak diperkenakan secara anarkis dan membawa barang-barang yang berbahaya.

Cabdin telah menginventarisir pelajar yang terlibat aksi demo sehingga diamankan aparat keamanan. Ada sekitar 15 orang siswa tingkat SMA, SMK dan juga SMP di Kediri dan Nganjuk. Pihak Cabdin telah menangani persoalan tersebut dengan memberikan pembinaan terhadap mereka.

"Sudah kita berikan pembinaan. Kemudian kami sampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian, karena prinsinya kepolisian melindungi anak-anak kita. Seyogyanya anak-anak atau pelajar menjadi tanggung jawab bersama, guru di sekolah, ortu di rumah dan juga masyarakat," tegasnya.

Lalu saat ditanya sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut, Sumiarso mengatakan sanksinya berupa pembinaan. Sebab menurutnya, anak-anak sangat berpotensi melakukan hal itu. Mereka mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu benar.

"Makanya bila salah arah, apabila membaca menerima informasi yang kurang paham, saya imbau supaya bertanya kepada yang paham. Dan guru terbuka ketika dimintai keterangan oleh siswa," tutupnya. (Kominfo/ng,tee,tj,wk)




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox