Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2024 Guna Meningkatkan Integritas

By Dinas Kominfo Kab. Kediri21 Agu 2024, 16:00:24 WIB Pemerintahan, Politik, dan Keamanan
Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2024 Guna Meningkatkan Integritas

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, Kegiatan ini mempunyai tujuan mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas bertempat di Ruang Joyoboyo Kabupaten Kediri, Rabu (21/8).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Kediri, BUMD, BPN dan Bank Jatim cabang Pare dan menghadirkan beberapa narasumber dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.

Sekretaris Daerah Mohamad Solikin dalam sambutanya menjelaskan, kehadiran Tim KPK dalam kegiatan ini merupakan wujud kemitraan bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

"Korupsi merupakan masalah serius yang mewarnai peta administrasi pemerintahan di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, dengan upaya KPK tersebut Pemkab Kediri terus menunjukkan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah hal ini terbukti dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2024 selama 8 tahun berturut-turut, laporan keuangan, perolehan MCP tahun 2023, nilai margoritas PIP dan Survei Penilaian Intergritas tahun 2023," jelasnya.

Mohamad Solikin juga menyampaikan, Mas Bupati mengajak kita semua khususnya Kepala OPD untuk lebih kooperatif dalam menjalankan Program Anti Korupsi mari kita perkuat komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus bekerja secara profesional, transparan dan available.

Terakhir, Mas Bupati juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan bersama untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kediri.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI  Irawati, dalam paparanya mengatakan di dalam UU No 19 Tahun 2019 Pasal 6 di jabarkan di Pasal 8 berbicara mengenai koordinasi kepada seluruh Instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan Pelayanan Publik.

"Dalam konteks koordinasi kali ini, kami menetapkan suatu sistem tata kelola yaitu MCP (Center For Prevention) suatu tool sistem yang kami buat untuk melihat 8 area yang memang masih rentan terjadi adanya korupsi, ada dua alat ukur yang di punyai oleh KPK yaitu  MCP sebagai input dan proses dan SPI sebagai output dan hasil," jelasnya.

Irawati menambahkan, sebagai Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi  Wilayah III KPK RI berharap berbicara konteks korupsi maka dipastikan ketika melaksanakan apapun termasuk MCP kita sudah meyakini bahwa apa yang kita lakukan, apa yang kita input dan apa yang kita buat dalam konteks laporan tadi, itu sudah menutup potensi risiko korupsi itu sendiri.




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox