DPMPTSP Kabupaten Kediri Gelar Gebyar Penerbitan 600 NIB

By Dinas Kominfo Kab. Kediri07 Mar 2023, 15:25:55 WIB UMKM, Koperasi dan Perdagangan
DPMPTSP Kabupaten Kediri Gelar Gebyar Penerbitan 600 NIB

Masih dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1219 tahun 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar pelayanan pendampingan izin usaha untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Wates (7/3).

Dalam gebyar penerbitan NIB selama Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1219 ditargetkan mencapai 600 NIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik kecamatan dengan target 100 terbitan per kecamatan.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Kecamatan Wates dan sekitarnya sangat antusias mengikuti penerbitan NIB gratis dan sosialisasi pemantapan regulasi perizinan.

Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dan penerbitan NIB pun relatif sangat mudah.  

"Persyaratan NIB dan PIRT gampang, kalau NIB hanya butuh KTP, Email, dan nomor WA," jelas Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Eko Sujatmiko.

Dengan memiliki NIB, usaha akan menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu  pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan  dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan dan juga kesempatan mengikuti  pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain penerbitan NIB, kegiatan hari ini juga ada sosialisasi pemantapan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi usaha mikro dalam rangka peningkatan investasi di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan bersama OPD terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, pelaku usaha diharapkan bisa naik kelas dari mikro ke skala besar hingga bisa bersaing dipasar ekspor.

"Mereka diberikan pemahaman dasar meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lingkungan hidup, dan tata ruang dan penunjang kegiatan usaha. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha dapat melengkapi izinnya agar mereka nyaman dan tidak ada kendala apapun," pungkas Eko Sujatmiko.




Tinggalkan komentar Anda via CommentBox