- Tujuh Langkah Strategis Mas Dhito Tangani Kasus PMK di Kabupaten Kediri
- Mas Dhito Segera Realisasikan Bantuan kepada Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Ngadiluwih
- Kagumi Bakat dan Karya Siswa-siswi SLB, Mbak Cicha berharap Pengurus dan Guru Berikan Support
- Peringatan May Day, Raih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi Menuju Industrial Peace
- Cari Solusi Atasi Penyebaran PMK, Mas Dhito Ajak Dialog Pedagang Sapi
- Halal Bihalal TP PKK Kabupaten Kediri
- Peringatan Harkitnas, Ayo Bangkit Bersama
- Dapat WTP 6 Kali, Dhito Dorong OPD Optimalkan Kinerja
- Mas Dhito Minta Kontribusi Apersi dalam Pertumbuhan Perekonomian Karesidenan Kediri
- Mas Dhito Minta Rumah Inkubasi Dilengkapi Lapak UMKM
KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020
Berita Terkait
- Bupati Lantik Dua Kepala Sekolah SD
- Opini WTP, Wujud Transparansi Pengelolaan Keuangan
- Bupati Kediri Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan
- Berperilaku Hidup Sehat Dalam Kehidupan Sehari-hari
- Desa Blawe Kampung Tangguh Semeru Yang Mandiri
- Kabupaten Kediri Terima Mesin PCR
- Pelantikan Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD dan SMP
- Pandemi Covid-19, Urus Dokumen Kependudukan Cukup Dilakukan di Kantor Desa
- Jangan Tertular, Jangan Menulari Orang Lain
- Tangani Virus Corona, Pemkab Kediri Siapkan Anggaran 103 Miliar
Berita Populer
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Melalui GNOTA Kabupaten Kediri
- Pengumuman Pendaftaran CASN Kabupaten Kediri 2021
- Pemkab Kediri Launching Aplikasi Sahaja Online
- Penyerahan SPPT PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2021
- Wisata Besuki Irenggolo Dibuka Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
- SE PPKM Darurat Kabupaten Kediri 2021
- Serah Terima Jabatan Dandim 0809 Kediri
- Vaksinasi Covid-19 Perdana Kabupaten Kediri
- SE BUPATI PPKM Berbasis Mikro
- Kunyit Kuning untuk Pengolahan Pakan Ternak dan Kebutuhan Eksport

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Bu Lanny, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Selasa (28/7/20).
Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim, mengatakan PKPU nomor 5 tahun 2020 merupakan revisi dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020.
“Akibat adanya wabah covid 19, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan pilkada. Dari 23September menjadi 9 Desember. Nah,beberapa perubahan tahapan pelaksanaan serta jadwal inilah yang akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Nanang, selain jadwal ada pula perubahan yang terjadi dalam proses pilkada karena menyesuaikan adanya wabah Covid-19. Sehingga ditetapkanlah PKPU nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tata cara penyelenggaraanPilkada 2020 di tengah pandemi covid 19.
“Misal ketentuan saat pemungutan suara harus melakukan cek suhu tubuh, memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan, pengaturan jarak, larangan berkerumun, pembersihan menggunakancairandesinfektan secara berkala serta pembatasan jumlah peserta pada TPS,” terangnya.
“Terkait pembatasan jumlah peserta pada TPS, ini mengakibatkan penambahan jumlah TPS dari sebelumnya 2.611 menjadi 3.111 TPS. Hal ini dikarnakan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 per TPS hanya diperbolehkan 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih,” tambahnya.
Dalam pengamatan Kominfo di lapangan, sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, instansi pemerintah, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, Kejari Kabupaten Kediri,danBawaslu. Pelaksanaan sosialisasi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan secara keseluruhan berjalan dengan tertib serta lancar. (Kominfo/yda,fz,tee,wk)
