- 32 Kafilah MTQ Kabupaten Kediri Siap Berjuang MTQ XXX Tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Pasuruan
- Mas Dhito Dorong Iklim Keamanan dan Kenyamanan Pendidikan
- Raih 4 Emas, Kabupaten Kediri Juara Umum Tenis Meja Porprov
- Pemkab Kediri Bersama Bulog Adakan Operasi Pasar Murah
- TP PKK Kabupaten Kediri Kunjungan Kerja Tiru ke PKK Terbaik Nasional
- Kembangkan Program Puspa Aman, TP PKK Kabupaten Kediri Studi Tiru Ke Kabupaten Gianyar
- Satgas Pangan Laksanakan Operasi Pasar, Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok
- Mbak Cicha Tekankan 5 Hal Mendukung Transisi PAUD-SD Lebih Menyenangkan
- Kediri Dholo Kom Challenge Sukses Digelar
- Penyerahan Hadiah Lomba, Dalam Rangka Gempita Kemerdekaan Pemerintah Kabupaten Kediri
Pandemi Covid-19, Urus Dokumen Kependudukan Cukup Dilakukan di Kantor Desa

Dokumen kependudukan merupakan berkas yang sangat penting bagi seluruh warga sejak lahir hingga meninggal. Oleh karenanya, guna tetap memberikan layanan pengurusan dokumen secara maksimal dalam pandemi Covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri memiliki sejumlah terobosan dalam pelayanan.
Terobosan tersebut adalah pelayanan pengurusan dokumen yang biasanya dilakukan di Kantor Dispendukcapil, kini cukup dilakukan secara online di kantor desa melalui mekanisme pemohon datang ke kantor desa dengan membawa berkas persyaratan. Selanjutnya petugas dari desa melakukan pendaftaran secara online. Setelah pendaftaran selesai dan dokumen kependudukan telah jadi, pemohon dapat melihat daftarnya melalui website dukcapil.kedirikab. go.id.
Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19 ini, terobosan yang dilakukan Dispendukcapil adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. "Selain itu terobosan tersebut juga bertujuan untuk menerapkan physical distancing di Kantor Dispendukcapil sehingga tidak ada kerumunan masyarakat," katanya (2/6).
Selain pelayanan melalui desa, bagi warga yang tetap menginginkan mengurus di Kantor Dukcapil dengan program Satu Hari Saja atau Sahaja, dapat memanfaatkan sistem antrian online via sms di nomor 081 336 430 622 serta melalui website di situs dukcapil.kedirikab. go.id. Melalui website ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal kedatangan ke Kantor Dispendukcapil. (Kominfo/ag,tee,tj,wk)
Berita Terkait
- Dinas Perdagangan Terapkan Physical Distancing di Pasar Tradisional
- 27.940 Kg Beras Untuk Warga Kecamatan Banyakan
- 2188 KK Kecamatan Tarokan Terima Bansos Beras
- Sholat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Bersama Keluarga
- Patgab Ketua Dewan dan Kajari di Mengkreng
- Patroli Gabungan Forkopimda Antisipasi Mudik Hari Raya Idul Fitri
- 3.369 Warga Kecamatan Ngadiluwih Tersenyum Lega
- Langkah GTPP Covid-19 Kab. Kediri Tangani Pandemi
- Dinsos dan Kantor Pos Salurkan BST di Empat Kecamatan
- Penditribusian Bantuan Beras di Kecamatan Kayen Kidul

Jojo
Sangat bagus program dari negara terkait sertifikat tanah. Meskipun berbayar Rp 600.000.jika 1 desa ...
View ArticleNash
Alhamdulillah ...maju terus Kab. ...
View Article